SIKLUS PENJAMINAN MUTU – PPEPP
PENETAPAN, PELAKSANAAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PENINGKATAN
Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan (P) Standar Dikti
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
- Peningkatkan (P) Standar Dikti.
Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:
- Kebijakan SPMI
- Manual SPMI
- Standar SPMI
- Formulir SPMI
Tahapan siklus Penjaminan Mutu di SPMI STAI Sufyan Tsauri Majenang
Siklus Penjaminan Mutu | Implementasi | Dokumen | ||
Penetapan | Penetapan |
|
||
Pelaksanaan | Kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana pada setiap unit, mencakup: waktu pelaksanaan, implementasi manual dan standar mutu, pelaksanaan kegiatan, capaian target dan hasil kegiatan, implementasi koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan unit lain. |
Output:
|
||
Evaluasi | Evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan, mencakup kesesuaian hasil kegiatan dengan rencana pada setiap unit, permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kegiatan, potensi pengembangan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan |
Output:
|
||
Pengendalian | Monitoring terhadap evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan, mencakup rencana penanganan dan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kegiatan, langkah yang akan diambil untuk mewujudkan potensi pengembangan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan, sebagai upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan. |
Output:
|
||
Peningkatan | Monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi penjaminan mutu terhadap pelaksanaan kegiatan, dan langkah operasional penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan ekgiatan, dampak dari berbagai langkah yang diambil untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan, dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan. |
Output:
|
REFERENSI
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan Dikti, Permendikbud No. 03 tahun 2020.